Tim Independen HAM Fokuskan Pemulihan Korban Selain Mencari Fakta

JAKARTA – Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan pembentukan Tim Independen Lembaga Nasional HAM penting agar suara korban tidak terabaikan, sekaligus fokus pada kondisi korban beserta keluarganya.

“Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh,” ujar Sri, Sabtu (13/9/2025).

Sri menjelaskan landasan kerja tim mengacu pada mandat peraturan perundang-undangan. Tugas dan fungsi tersebut melekat pada masing-masing lembaga independen sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Adapun dasar hukum antara lain yakni UU No. 39/1999 untuk Komnas HAM, Keppres 181/1998 jo. Perpres 65/2005 jo. Perpres 8/2024 untuk Komnas Perempuan, serta UU No. 13/2006 jo. UU 31/2014 untuk LPSK.

Selain itu, UU No. 37/2008 menjadi landasan Ombudsman, UU No. 23/2002 jo. UU 35/2014 untuk KPAI, serta UU No. 8/2016 menjadi dasar hukum Komnas Disabilitas.

Sri menegaskan pembentukan tim independen menjadi langkah konkret untuk bekerja objektif, imparsial, dan partisipatif. Tujuannya mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan berulangnya pelanggaran serupa.

“Ini yang perlu kami suarakan, agar peristiwa-peristiwa seperti ini menjadi prioritas pemerintah supaya tidak terulang kembali serta tuntutan masyarakat bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.

Berdasarkan temuan LNHAM, demonstrasi Agustus–September 2025 menimbulkan sepuluh korban jiwa. Sri menegaskan tim tidak hanya memantau unjuk rasa, tetapi menilai secara menyeluruh dampak serta konsekuensi yang terjadi.

“Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban,” ucap Sri.

Ia menambahkan tim akan memetakan kerugian sosial-ekonomi dan kerusakan fasilitas umum yang berimplikasi pada kehidupan publik. Pemantauan meliputi aspek korban, kerusuhan, dan kerugian sosial masyarakat.

“Tim akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum,” ujarnya.

Di sisi lain, Sri menambahkan tim berkewajiban mengkaji dampak sosial, psikologis, dan ekonomi yang dialami para korban beserta keluarga. Hasil kajian akan direkomendasikan pada pemerintah.

“Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif,” katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM bersama lima lembaga lain sepakat membentuk Tim Independen LNHAM. Tim ini mencari fakta kericuhan demonstrasi akhir Agustus 2025 sekaligus menekankan pemulihan korban terdampak.

Enam lembaga HAM yang tergabung ialah Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, LPSK, serta Komnas Disabilitas. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan pembentukan tim ditujukan menghadirkan fakta komprehensif terkait peristiwa tersebut.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI