TENGGARONG – Peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban kembali terbukti. Lewat aplikasi Satpol PP Siaga 24 Jam, laporan warga berhasil mengungkap dugaan eksploitasi anak yang dilakukan sepasang suami istri asal Balikpapan, Senin (8/9/2025) malam.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) langsung bertindak setelah menerima laporan adanya anak-anak dipaksa berjualan asongan di kawasan Tenggarong. Modus tersebut diduga hanya kedok untuk meminta belas kasihan pembeli.
“Kami melakukan tindakan karena ada indikasi eksploitasi anak di bawah umur. Mereka disuruh mungkin berjualan, tapi ujung-ujungnya minta-minta,” jelas Kasatpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Rasidi, Selasa (9/9/2025).
Pasangan tersebut diketahui memiliki lima anak, tiga di antaranya dibawa ke Tenggarong. Mereka mengaku pindah karena sulit bersaing di Balikpapan, sehingga memilih mencari peruntungan di Tenggarong melalui Samarinda.
“Kami di Tenggarong melarang praktik ini. Perda Kukar Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 terkait pengemis jelas melarang eksploitasi anak,” tegas Rasidi.
Meski demikian, tindakan Satpol PP masih sebatas pembinaan dan teguran. “Kami melarang mereka kembali melakukan kegiatan serupa di Tenggarong. Anak-anak yang dikerjakan tiga orang itu semua anak kandungnya,” tambah Rasidi.
Kasus tersebut sekaligus menjadi contoh nyata bagaimana laporan masyarakat melalui aplikasi bisa membantu aparat. Satpol PP pun mendorong warga untuk aktif memanfaatkan kanal aduan tersebut.
“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor melalui aplikasi Siaga 24 jam kalau menemukan aktivitas yang melanggar Trantibum di Kukar, khususnya di Tenggarong,” sebutnya. (adv)
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





