TENGGARONG – Persoalan tunggakan retribusi pedagang di sejumlah pasar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya mendapat solusi. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar menyiapkan skema penundaan pembayaran yang dinilai paling realistis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fatullah, menyebut langkah tersebut berawal dari pembentukan tim khusus yang bertugas menginventarisasi dan memverifikasi tunggakan. Tim tersebut memastikan data akurat sebelum menawarkan opsi penyelesaian.
“Agendanya usulan penundaan, pembayaran retribusi, itu opsi yang paling realistis. Jadi kita tidak meringankan, tidak menghapus, tapi menunda,” sebutnya, Jumat (5/9/2025).
Skema tersebut sudah disepakati bersama pedagang dari lima pasar yakni Pasar Sangasanga, Sambolja, Loa Kulu, Tangga Arung, dan Mangkurawang. Para pedagang diberi kelonggaran waktu setahun hingga dua tahun, sambil menunggu keputusan akhir dari Bupati Kukar.
“Dan Alhamdulillah para pedagang kita itu sanggup. Tapi ditunda, setahun atau dua tahun. Nanti Pak Bupati membuat keputusan,” terangnya.
Disperindag memberi keleluasaan pembayaran sesuai kemampuan masing-masing pedagang. Sebagai bentuk komitmen, mereka diminta membuat surat pernyataan resmi agar pelunasan tetap terjamin.
“Nanti ‘kan sesuai dengan kesanggupan mereka, mereka nanti yang membuat sebuah surat pernyataan, nanti kami desain suratnya. Ya intinya mereka tetap bayar,” tambahnya.
Sayid mengakui Pasar Tangga Arung dan Mangkurawang mencatat tunggakan paling tinggi karena jumlah pedagangnya jauh lebih banyak dibanding pasar lain.
Meski begitu, ia optimistis skema penundaan akan meringankan beban pedagang tanpa menghilangkan kewajiban kepada daerah. Di sisi lain, pemerintah tetap mendapat kepastian penerimaan dalam jangka panjang.
Dengan pola ini, Pemkab Kukar berharap roda perdagangan tetap berputar lancar, sementara pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pasar tetap terjaga. (adv)
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





