Festival Erau 2025 jadi Semarak Wisata, Menparekraf Dijadwalkan Hadir di Belimbur

TENGGARONG – Festival Erau 2025 di Kutai Kartanegara (Kukar) akan kembali menghadirkan paduan unik antara prosesi adat sakral Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan gelaran hiburan rakyat yang meriah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar memastikan seluruh agenda berjalan sesuai jadwal melalui rapat koordinasi lintas sektoral.

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrikian Noor, menyampaikan Erau 2025 digelar pada 21 September hingga 29 September 2025 dengan beberapa prosesi adat telah dimulai sejak 12 September.
“Rapat hari ini sudah kita finalkan. Semua agenda akan dilaksanakan sesuai jadwalnya. Nanti juga akan ada lagu resmi Erau yang kita rilis,” ungkap Thauhid, Rabu (3/9/2025).

Rangkaian utama mencakup pembukaan di Stadion Rondong Demang (21 September), ritual Beseprah (25 September), tradisi Belimbur (28 September), serta paripurna penutupan (29 September) yang ditandai dengan merebahkan Tiang Ayu dan ziarah makam raja-raja Kutai.

Kehadiran tamu penting dipastikan menambah kemeriahan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) dijadwalkan hadir pada puncak Belimbur, 28 September 2025.
“Beliau datang dari Balikpapan langsung ke Tenggarong, dengan biaya sendiri. Bahkan suaminya juga masih memiliki ikatan kekerabatan dengan pihak kesultanan,” jelas Thauhid.

Ia menegaskan pembagian peran dalam penyelenggaraan Erau sudah jelas. Pemerintah daerah menangani aspek seremonial seperti pembukaan, expo, dan lomba olahraga tradisional, sedangkan prosesi adat tetap menjadi kewenangan penuh pihak Kesultanan.

“Kami berharap kesakralan Erau tidak berkurang, tetapi keramaiannya juga tetap dirasakan masyarakat. Meski menghadapi keterbatasan anggaran, ini bagian dari menjaga marwah masyarakat Kukar. Insya Allah tidak akan mengurangi nilai dan kehormatan Erau,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI