Muara Wis Dorong Pemerataan Infrastruktur Desa, Jalan Rusak Diprioritas Perbaikan

TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menempatkan pembangunan jalan sebagai agenda utama tahun 2025. Perbaikan dipandang penting untuk mengatasi kerusakan parah sepanjang 8 kilometer yang selama ini menghambat mobilitas warga.

Camat Muara Wis, Fadhli Annur, menegaskan jalur penghubung antara wilayahnya dengan Kecamatan Kota Bangun memiliki nilai strategis, terutama bagi desa penghasil pertanian dan perikanan.
“Jalur ini sangat penting untuk mendukung arus distribusi produk pertanian dan perikanan kami, terutama dari Desa Melintang dan Sebemban,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya akses jalan yang baik bukan hanya soal kelancaran transportasi, tetapi jantung penggerak ekonomi desa. Distribusi hasil bumi dan tangkapan ikan akan lebih cepat sampai ke pasar Kota Bangun maupun kawasan sekitarnya apabila jalur tersebut segera diperbaiki.

Kerusakan jalan saat ini membuat angkutan hasil panen dan barang dagangan warga tersendat, bahkan menambah biaya transportasi. Kondisi tersebut mendorong usulan perbaikan dimasukkan sebagai salah satu prioritas utama dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan.

Fadhli menambahkan fokus pembangunan kini diarahkan pada ruas penghubung Kota Bangun Seberang–Muara Wis, mengingat jalur dari Desa Sebemban menuju Muara Wis sudah dalam kondisi baik.
“Fokus pembangunan kini beralih ke jalur yang menghubungkan Kota Bangun Seberang dengan Muara Wis,” terangnya.

Ia berharap proyek infrastruktur tersebut tidak hanya mempermudah distribusi hasil pertanian dan perikanan, tetapi menciptakan pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan. Dengan akses yang lebih baik, peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat Muara Wis diyakini akan semakin terbuka.

“Fokus utama kami agar infrastruktur jalan ini bisa memberikan dampak nyata bagi masyarakat pedesaan, baik dari sisi ekonomi maupun akses layanan publik,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI