Akses Perbaikan Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung, Ada Tiga Sumber Dana

SANGATTA – Harapan masyarakat untuk menikmati akses jalan yang lebih baik di jalur poros Rantau Pulung–Sangatta akhirnya mendapat titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kutai Timur, Joni Abdi Setia, memastikan pembangunan jalan tersebut akan kembali dilanjutkan tahun ini.

Joni menjelaskan proyek perbaikan jalan poros didukung oleh tiga sumber pendanaan yakni bantuan keuangan provinsi, Dana Alokasi Umum (DAU), serta Instruksi Presiden (Inpres) Dalam Daerah.

“Untuk tahun ini ada tiga sumber dana. Fokus pekerjaannya di ruas Rantau Pulung, mulai dari simpang Kabo, Telaga Batu Arang, sampai ke Rantau Pulung,” terangnya.

Sejauh ini, masyarakat memang masih dapat menempuh perjalanan melalui jalur Bengalon. Namun, rute tersebut jauh lebih panjang dan memakan waktu, sehingga kerap dikeluhkan warga. Dengan adanya kepastian pembangunan, masyarakat berharap hasilnya segera dapat dirasakan.

Selain memudahkan mobilitas, jalan poros Rantau Pulung–Sangatta memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, terutama bagi warga yang menggantungkan hidup pada hasil kebun, pertanian, dan perdagangan lokal.

“Kalau jalan sudah bagus, perjalanan jadi lancar, ongkos angkut juga bisa lebih murah. Kami sangat berharap pengerjaannya cepat selesai,” ungkap Sulaiman, warga Rantau Pulung.

Hal senada disampaikan Arif, seorang sopir angkutan, menyebut jalan mulus akan berdampak langsung pada efisiensi kerja.
“Kalau lewat Bengalon bisa nambah dua jam perjalanan. Itu artinya nambah bahan bakar juga. Jadi kami sangat senang dengar kabar ini, semoga tidak sekadar janji,” tuturnya.

Dengan adanya kucuran dana dari berbagai sumber, masyarakat optimistis pembangunan jalan poros tersebut dapat segera terwujud. Lebih dari sekadar infrastruktur, jalan mulus diharapkan menjadi pintu pembuka bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kutim, khususnya di wilayah Rantau Pulung.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI