Wagub Seno Aji Ingatkan Penyelenggara MBG dan SPPG di Kaltim Jaga Kualitas Makanan

PASER – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menghimbau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh kaltim, agar lebih teliti dalam penyediaan makanan untuk program tersebut. Menyusul ditemukannya makanan basi pada program MBG di Kaltim dan kasus keracunan makanan MBG yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Kami sudah menemukan di beberapa tempat, makanan tersebut basi, ini menjadi evaluasi bersama. Bahkan tadi pagi saya dengar di Garut ada 150 siswa keracunan karena makanan bergizi tersebut,” kata Wagub Seno Aji dalam agenda peninjauan MBG di SMPN 2 Tanah Grogot, Jumat (19/9/2025).

Oleh karena itu, Seno mendorong para penyedia MBG dan SPPG, termasuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang ada di setiap SPPG untuk memperhatikan betul-betul kualitas dari makanan yang akan di distribusikan ke setiap sekolah agar tidak terjadi lagi kasus serupa.

“Perhatikan kualitas dan pelayanan makanan bergizi kepada seluruh anak sekolah, sehingga tidak terjadi lagi masalah-masalah yang berkaitan dengan makanan yang sudah tidak layak konsumsi,” tegasnya.

Dari hasil peninjauan pelaksanaan MBG di SMPN 2 Tanah Grogot, Wabup Seno menilai program yang berjalan sudah baik dan diharapkan dapat terus dipertahankan, mengingat program tersebut baru berjalan beberapa pekan terakhir.

Adapun tujuan dari peninjauan, dijelaskan Seno Aji, sebagai bagian dari upaya Pemprov kaltim untuk memastikan pelaksanaan MBG di daerah berjalan aman dan lancar.

“Kita ingin memastikan semua SPPG yang melayani MBG di Kaltim, tidak terjadi hal yang sama (keracunan makanan). Semua yang berkaitan dengan makanan harus higienis dan dikontrol oleh SPPI untuk semua dapur yang ada,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI