DPRD Kaltim Tegaskan Program Gratispol Tidak Bisa Sepenuhnya Ditanggung APBD

SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M. Darlis Pattalongi, angkat bicara soal polemik pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang disebut tetap ditanggung pribadi. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan sejak awal pihaknya memahami bahwa program Gratispol (Gratis Pendidikan) akan berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tidak mungkin karena amanat undang-undang yaitu melibatkan semua pihak untuk pembiayaan pendidikan, apakah itu pemerintah, swasta, maupun masyarakat,” ujarnya di Gedung DPRD Kaltim, Senin (25/8/2025).

Darlis menjelaskan Komisi IV sejak awal tidak pernah menerjemahkan program Gratispol sebagai pembebasan biaya secara total. Namun, ia mengakui ekspektasi publik yang tinggi sering kali memaknai program tersebut sebagai pendidikan gratis sepenuhnya.

Menurutnya, APBD Kaltim tidak memungkinkan untuk membiayai seluruh komponen program Gratispol tanpa mengorbankan sektor lain seperti pembangunan infrastruktur dan kesehatan.

“Tanpa diubah namanya (Gratispol), sebetulnya kami sudah tahu dan membayangkan bahwa tidak semua item pembiayaan dibebankan ke APBD,” tegasnya.

Karena itu, Darlis meminta masyarakat memaklumi bahwa APBD yang besar sekalipun tidak dapat menanggung semua biaya pendidikan.

“Aspek pendidikan penting, tapi sektor lain juga tidak boleh dijadikan korban,” lanjutnya.

Sebagai bahan evaluasi, ia mengusulkan adanya subsidi silang dalam program pendidikan. Menurutnya, penerapan program Gratispol secara “hantam rata” membuat masyarakat mampu ikut menerima manfaat yang seharusnya lebih tepat sasaran.

Fokus utamanya, kata Darlis, adalah memastikan orang tua yang tidak mampu mendapat kesempatan lebih besar. Ia menyebut evaluasi dan penyempurnaan program Gratispol akan terus dilakukan agar lebih adil dan tepat sasaran. (ADV/DPRDKALTIM)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI