SAMARINDA – Konflik agraria antara warga Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Borneo Daya Lestari Raya (BDLR) kembali mencuat. Setelah jalur penyelesaian di tingkat lokal tak juga membuahkan hasil, perwakilan masyarakat mendatangi DPRD Kalimantan Timur pada Kamis (21/8/2025).
Kedatangan mereka bertujuan meminta dukungan kelembagaan DPRD Kaltim agar persoalan ini mendapat perhatian lebih luas. Sebelumnya, DPRD Kutai Barat bahkan telah mengeluarkan keputusan penghentian aktivitas PT BDLR, namun warga menilai implementasi di lapangan masih belum tuntas.
Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, yang menerima langsung rombongan warga, menyambut langkah tersebut sebagai upaya masyarakat menempuh jalur konstitusional.
“Ini yang selalu saya dorong, agar masyarakat Kutai Barat maupun Mahakam Ulu bisa memperjuangkan haknya melalui mekanisme kelembagaan dan birokrasi,” ucapnya.
Terkait tuntutan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) maupun izin usaha perusahaan, Ekti menegaskan bahwa kewenangan ada di kementerian. Namun ia mengingatkan pentingnya mempersiapkan dokumen dan syarat administratif agar aspirasi warga memiliki dasar kuat saat dibawa ke pusat.
“Kalau sampai nanti kasus ini naik ke tingkat kementerian, data dan syarat-syarat harus sudah lengkap. Itu kunci agar usulan pencabutan bisa dipertimbangkan,” jelasnya.
Ekti menambahkan, DPRD Kaltim akan terus berkoordinasi dengan instansi vertikal guna mencari solusi terbaik.
“Kami siap mendampingi dan membuka komunikasi dengan pemerintah pusat. Yang penting masyarakat tidak berhenti berproses,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kaltim)





