Aksi Mahasiswa di DPRD Kaltim Berakhir Buntu, Ketua Dewan Tegaskan Siap Tampung Aspirasi

SAMARINDA – Aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berujung tanpa kesepakatan. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan kesediaannya untuk menerima aspirasi, namun terjadi kebuntuan terkait mekanisme pertemuan dengan massa.

Hasanuddin menjelaskan, DPRD Kaltim pada prinsipnya siap menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa. Namun persoalan muncul ketika massa aksi menuntut seluruh peserta untuk masuk ke dalam gedung dewan, sementara pihak DPRD hanya dapat menerima perwakilan.

“Kita tidak bisa menerima semua masuk. Kalau semua masuk, rusak nanti bangunan dan taman-taman. Awalnya saya setuju terima perwakilan, bahkan sempat tawarkan agar tanda tangan dilakukan di atas truk supaya bisa disaksikan semua. Tapi permintaan mereka tetap semua masuk, dan itu tidak mungkin,” jelas Hasanuddin saat diwawancarai di Gedung E, Samarinda, Selasa (2/8/2025).

Lebih lanjut, Hasanuddin menegaskan bahwa 11 tuntutan yang disuarakan mahasiswa sebagian besar merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.

“Rata-rata kebijakan itu dari pusat. Kita di daerah hanya bisa menyampaikan dan memperjuangkan bersama. Jadi jangan sampai seolah-olah daerah yang bisa memutuskan,” lanjutnya.

Karena tidak tercapai kesepakatan, pertemuan antara DPRD dan massa aksi akhirnya dihentikan menjelang petang. Hasanuddin juga menyoroti kurangnya kesiapan teknis dari pihak mahasiswa dalam menyusun dokumen tuntutan yang rapi dan dapat segera ditandatangani.

“Kemarin itu bahkan baru cari-cari kertas, pulpen, materai di lapangan. Kalau aspirasi ingin diformalkan, harusnya sudah disiapkan agar langsung bisa disepakati,” tambahnya.

Aksi pada 1 September 2025 ini pun berakhir tanpa adanya penandatanganan kesepakatan. Meski begitu, Ketua DPRD Kaltim menegaskan pihaknya tetap membuka ruang dialog, dengan catatan dilakukan melalui mekanisme yang memungkinkan dan sesuai prosedur keamanan.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI