Kasus 4 Mahasiswa FKIP Unmul Jadi Tersangka Molotov, DPRD Kaltim Soroti Dugaan Kejanggalan

SAMARINDA – Empat mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Polresta Samarinda. Mereka diduga terlibat dalam perakitan bom molotov pada malam sebelum aksi demonstrasi 1 September 2025.

Sebelumnya, polisi mengamankan 22 mahasiswa dalam penggerebekan di Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Samarinda, sekitar pukul 01.30 Wita. Namun, 18 di antaranya dibebaskan karena tidak terbukti terindikasi.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 27 bom molotov, lukisan bergambar lambang Partai Komunis Indonesia (PKI), senjata tajam, dan bom asap sebagai barang bukti.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyoroti penangkapan tersebut. Ia menyebut ada dugaan kejanggalan yang perlu diusut lebih lanjut.

“Saya tidak yakin kalau anak-anak itu merakit bom molotov. Sehingga perlu dilihat betul, jangan sampai mereka jadi korban,” ucapnya kepada Media Kaltim saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda, Selasa (2/9/2025).

Baharuddin juga menyebut ada kemungkinan skenario lain di balik peristiwa tersebut.

“Saya tidak yakin mahasiswa menginisiasi perakitan. Karena saya dapat informasi bahwa tidak begitu sebenarnya. Ada orang lain, bisa jadi,” ungkapnya.

Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum sosial meminta pihak kepolisian menelaah kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat.

“Saya minta kepolisian betul-betul melihat itu. Kalau memang bisa, dibebasinlah empat mahasiswa yang dijadikan tersangka,” tegasnya.

Saat ini, nasib empat mahasiswa tersebut menunggu proses pemberkasan dan pelimpahan barang bukti ke penuntut umum. Sementara itu, gelombang tuntutan agar mereka dibebaskan semakin marak, terutama dari pihak FKIP Unmul dan mahasiswa lainnya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI