KUTAI BARAT – Persoalan izin dan dampak lingkungan kembali mencuat di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat. Dua perusahaan pengelola minyak sawit yang beroperasi berdekatan di wilayah tersebut menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Keluhan masyarakat sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 12 Agustus 2025. Untuk menindaklanjutinya, Komisi IV DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja dipimpin Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, bersama anggota Fadly Imawan dan Agus Aras. Mereka juga didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan disambut Sekretaris Kecamatan Bongan, Kristianto.
Dua perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa. Menurut DPRD Kaltim, keduanya belum mengantongi izin lingkungan resmi dan aktivitasnya dinilai menimbulkan keresahan warga.
“PT HKI saat ini tidak diizinkan melanjutkan operasionalnya sampai seluruh persoalan perizinan dan dampak sosial-lingkungan diselesaikan. Ini langkah tegas agar regulasi benar-benar ditegakkan,” tegas Darlis.
Ia menekankan bahwa DPRD Kaltim tetap mendukung investasi, namun kepatuhan perusahaan terhadap aturan serta kepentingan masyarakat, termasuk masyarakat adat, tidak boleh diabaikan.
Di sisi lain, Sekcam Bongan Kristianto mengakui bahwa meski kehadiran perusahaan sawit mendorong perekonomian lokal, masyarakat juga menghadapi persoalan lingkungan akibat aktivitas pabrik.
“Air sungai di sekitar Kampung Penawai tercemar sehingga warga kesulitan memperoleh air bersih. Ini yang menjadi keluhan utama,” ujarnya.
Perwakilan DLH Kaltim menambahkan, PT HKI memang telah melakukan konsultasi publik, tetapi pelaksanaannya belum maksimal. DLH menekankan pentingnya pendekatan humanis, pelibatan masyarakat, serta tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk menjaga keseimbangan antara usaha dan kelestarian lingkungan.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi IV DPRD Kaltim akan turun langsung melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan data yang ada.
“Hasil pemantauan lapangan nanti akan menjadi dasar sikap resmi DPRD. Kami ingin keputusan diambil berdasarkan data yang valid,” pungkas Darlis.
(Adv/DPRD Kaltim)





