Perkenalkan Paser Lewat Vespa, Paveta Sukses Gelar Jamnas Scooter di Gentung Temiang

PASER – Paguyuban Vespa Tana Paser (Paveta) sukses menggelar Jambore Nasional (Jamnas) Scooter dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara, di Gentung Temiang, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu-Minggu, 20 September hingga 21 September 2025.

Dihadiri oleh ratusan pecinta vespa dari seluruh Indonesia, acara tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahmi antar anggota dan memperkenalkan potensi wisata daerah di Bumi Daya Taka sebagai tuan rumah.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh teman panitia, para donatur dan scooterist se-Indonesia yang sudah mendukung kegiatan ini hingga berjalan lancar,” kata Ketua Pelaksana Jamnas Scooter, Andi Hamzah, Senin (22/9/2025).

Kegiatan tersebut, kata Andi, menjadi suatu kebanggaan atas semangat peserta yang menempuh perjalanan jauh menuju Kabupaten Paser, selatan Provinsi Kaltim. Tidak lupa, ia menekankan pentingnya budaya safety riding. Terbukti, seluruh peserta tiba dan kembali dengan selamat.

Selama pelaksanaan Jamnas, berbagai kegiatan diselenggarakan seperti sosialisasi safety riding oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Paser, baik secara teori dan praktik serta melakukan kegiatan keliling Tana Paser. Kegiatan menjadi simbol ruang interaksi dengan masyarakat setempat.

Puncak pelaksanaan Sabtu (20/9/2025) yang dilaksanakan dengan meriah. Hiburan musik diisi oleh JKOPI Band, D’Fix Music Band, Be Reggae Band yang ditutup oleh Deny Frust dengan aliran SKA yang tidak lain genre musik Jamaika.

Acara kian meriah dengan dilakukannya pengundian doorprize utama berupa unit vespa bagi peserta yang beruntung. Andi berharap lewat kegiatan tersebut turut berdampak positif baik bagi peserta maupun masyarakat yang terlibat.

“Kegiatan ini bukan sekadar pertemuan tahunan, melainkan sarana memperkuat persaudaraan, meneguhkan komitmen keselamatan, serta memberi dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI