Pembangunan Trek Sirkuit Tana Paser Ditargetkan Rampung Akhir Bulan September

PASER – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser, targetkan pembangunan lintasan atau trek sirkuit Tana Paser rampung pada akhir bulan September ini

Kepala Disporapar Paser, Kuniawan, mengatakan pembangunan sirkuit saat ini tengah berproses, di mana untuk lintasannya sendiri progresnya sudah mendekati 65 persen dan ditargetkan rampung akhir bulan September 2025. Sirkuit akan siap digunakan untuk Pra Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dan putaran final Kejurnas Motoprix 2025 Region C.

“Kalau pengaspalan selesai, untuk persiapan Kejurnas region C dibulan Oktober nanti, Insya Allah sudah siap,” kata Kurniawan, Senin (22/9/2025).

Tidak hanya fokus pada pekerjaan lintasan, pada Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Paser (P-APBD) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Paser telah menganggarkan sejumlah fasilitas pendukung lainnya seperti Paddock.

Tidak hanya itu, Kurniawan memastikan setelah pembangunan lintasan sirkuit selesai pihaknya akan melanjutkan pembangunan sejumlah fasilitas lainnya dan mempercantik kawasan sirkuit yang akan menjadi andalan Kabupaten Paser.

“Kita tetap akan menyelesaikan landscape-nya, tampilannya kita perbagus. Dan kita akan bangun tribun penonton, kemudian siring, jalan masuk juga kita akan bikin,” ujarnya.

Diketahui, untuk membangun full desain sirkuit road race Tana Paser yang berada di kawasan Stadion Sadurengas membutuhkan anggaran total Rp12,9 miliar. Di mana mencakup seluruh komponen pembangunan mulai dari lintasan hingga fasilitas seperti tribun penonton.

“Untuk tribun penonton dan pagar pembatas lintasan akan dianggarkan tahun depan,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI