Bongkar Komplotan Perampok Konter BRILink, Polisi Bekuk Tiga Tersangka, Satu Masih Buron

SANGATTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membongkar komplotan perampok bersenjata tajam yang menyasar tiga konter BRILink di wilayah Kutim. Tiga pelaku telah ditangkap, sementara satu orang lainnya masih buron.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Kutim yakni HH (31), warga Bengalon, H (25), warga Sangatta Utara, dan KN (17), seorang pelaku yang masih di bawah umur. Sedangkan satu pelaku lainnya, S (29), hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan membagi peran. Ada yang mengancam korban dengan senjata tajam, ada yang mengawasi situasi sekitar, dan ada pula yang mengambil uang maupun barang berharga dari dalam konter.

“Modus para pelaku adalah menodongkan parang kepada pegawai BRILink untuk menakut-nakuti korban, kemudian dengan leluasa mengambil barang maupun uang di dalam laci,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Komplotan tersebut tercatat sudah beraksi di tiga lokasi berbeda. Pada 3 Agustus 2025, di konter BRILink Bengalon, pelaku mendobrak pintu lalu menodong karyawan dan membawa kabur satu unit iPhone XR serta sebuah tablet. Kemudian pada 29 Agustus 2025, di konter BRILink Galeri Jasa 4, Gang Rambutan, Sangatta Utara, pelaku mengancam pegawai lalu menggasak uang tunai, sepatu Adidas, jaket hitam, hingga satu unit motor Honda Beat hijau KT 2510 REP.
Lanjut pada 5 September 2025, di konter BRILink Lumintu, Gang Masjid, Sangatta Utara, korban kembali ditodong dengan parang dan dipaksa menyerahkan uang di dalam laci.

Polisi berhasil membawa sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang, sepatu Adidas, jaket hitam, sepeda motor Honda Beat hijau KT 2510 REP, satu unit iPhone XR, dan satu buah tablet.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polres Kutim menegaskan akan terus memburu pelaku yang masih buron serta mengimbau masyarakat, khususnya pemilik konter BRILink agar meningkatkan kewaspadaan.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI