Ada Kekhawatiran, Bupati Kutim Sebut Pemangkasan DBH Sangat Mengerikan

SANGATTA – Wacana pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat menimbulkan kekhawatiran serius bagi Pemerintah Kutai Timur (Kutim). Pasalnya, hingga kini Kutim masih sangat bergantung pada DBH sebagai sumber utama pendapatan daerah untuk menjalankan roda pemerintahan.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, secara terbuka menyatakan kecemasannya. Dirinya menilai isu tersebut bisa menjadi ancaman besar bagi keberlangsungan pembangunan maupun layanan dasar masyarakat.

“Aduh, itu mengerikan. Saya enggak berani ngomong karena mengerikan sekali kalau itu terjadi,” ujarnya beberapa hari lalu.

Ardiansyah menegaskan apabila jumlah DBH benar-benar dikurangi, ruang gerak pemerintah daerah dalam mengelola program strategis akan semakin terbatas.
“Apalagi kita tergantung sama DBH. Tapi semoga saja tidak terjadi ya,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menyinggung persoalan pembagian keuntungan (profit sharing) dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kutim. Menurutnya keadilan dalam pembagian hasil usaha perusahaan dengan daerah penghasil menjadi penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan.

“Selama ini banyak perusahaan besar yang beroperasi di Kutim. Namun kontribusi yang kembali ke daerah masih sangat terbatas. Kalau pembagian keuntungannya bisa lebih adil, tentu akan sangat membantu,” ujarnya.

Pernyataan orang nomor satu di Kutim itu menegaskan keresahan daerah penghasil sumber daya alam yang sering kali merasa belum mendapatkan porsi yang seimbang antara kontribusi terhadap penerimaan negara dengan apa yang kembali ke daerah.

Pemerintah Kutim berharap pemerintah pusat mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan fiskal yang berhubungan dengan dana transfer daerah. Sebab bagi Kutim, DBH masih menjadi urat nadi pembangunan dan pelayanan publik.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI