Pengedar Sabu 88 Gram Dibekuk di PPU Lewat Operasi Senyap BNNP Kaltim

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Penajam Paser Utara (PPU). Dalam operasi, Kamis (3/7/2025), BNNP Kaltim menyita barang bukti sabu seberat 88,41 gram yang terbagi dalam 25 paket.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, membenarkan penangkapan dan menjelaskan operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan respons cepat kami atas laporan dari Contact Center BNN RI pada 6 Juni 2025 mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Waru, PPU,” ujar Kombes Pol Tejo Yuantoro, Kamis, (25/9/2025).
Setelah melalui penyelidikan mendalam, tim pemberantasan BNNP Kaltim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial A sekitar pukul 22.30 WITA. Penangkapan dilakukan di halaman rumah terduga di Jalan Aji Gonres RT 011, Kelurahan Sesulu, Kecamatan Waru.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam dua wadah berbeda.

“Dari penggeledahan, kami dapati narkotika jenis Methamphetamine (sabu) sebanyak 25 plastik klip, terdiri dari dua plastik besar dan 23 plastik kecil. Berat total keseluruhannya mencapai 88,41 gram,” ungkapnya.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam tas selempang warna hitam dan sebuah dompet warna cokelat yang diakui sepenuhnya oleh tersangka A sebagai miliknya.

Pasca penangkapan, tersangka A beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor BNN Kota Balikpapan untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke BNNP Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.

“Tersangka A disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengancam pengedar dengan hukuman penjara yang sangat berat,” jelasnya

Kombes Pol Tejo Yuantoro menambahkan barang bukti akan disisihkan sebagai barang bukti dalam proses pemusnahan.

“Kami telah menyisihkan sebagian barang bukti untuk kepentingan uji lab dan persidangan. Sisanya akan segera diajukan untuk proses pemusnahan sebagai komitmen kami memberantas narkotika di Kaltim,” jelasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI