Hetifah Inisiasi Workshop Dapodik, Perkuat Data Akurat Jadi Kunci Pendidikan Berkualitas

SAMARINDA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pentingnya peran operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai garda terdepan penyedia data akurat untuk mendukung kebijakan pendidikan. Pesan tersebut disampaikan dalam workshop bertajuk ‘Peran Tenaga Kependidikan dalam Optimalisasi Dapodik untuk Manajemen Data Sekolah yang Akurat dan Efektif’ yang diinisiasinya bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Workshop yang berlangsung di Samarinda tersebut diikuti sekitar 100 operator Dapodik sekolah dari berbagai jenjang. Sejumlah narasumber hadir di antaranya Hetifah Sjaifudian, Direktur Guru Pendidikan Dasar Kemendikdasmen RI, Rachmadi Widdiharto, Kepala BGTK Provinsi Kaltim Wiwik Setiawati, Dosen PPG Universitas Balikpapan Casmudi, serta perwakilan UPTD TIKP Nur Taufik.

Kepala BGTK Provinsi Kaltim, Wiwik Setiawati, menegaskan operator Dapodik adalah ruh penyelenggaraan pendidikan.
“Data yang akurat menentukan program pendidikan yang berkualitas. BGTK Kaltim terus bersinergi untuk meningkatkan kapasitas guru sekaligus memberi perhatian penuh kepada tenaga kependidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Guru Pendidikan Dasar Kemendikdasmen RI, Rachmadi Widdiharto, mengingatkan akurasi data harus dimulai dari sumber awal di sekolah.
“Data yang akurat, mutakhir, dan terpercaya dimulai dari operator sebagai pintu pertama manajemen sekolah,” jelasnya.

Hetifah sendiri menekankan Dapodik memiliki peran strategis sebagai basis utama intervensi kebijakan pendidikan dan layanan lintas kementerian. Ia mendorong kolaborasi untuk mengawal kualitas data agar kebijakan benar-benar tepat sasaran.

“Operator adalah garda terdepan data pendidikan Indonesia. Data berkualitas adalah bahasa keadilan bagi semua siswa,” jelas legislator asal Dapil Kaltim itu.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI