Proyeksi PAD Samarinda Naik Rp60 M, Raperda APBD Perubahan 2025 Segera Dibahas

SAMARINDA – Kabar baik datang dari proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun 2025. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda sekaligus anggota Komisi III, Moh Yusrul Hana, mengungkapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp60 miliar.

Ia menjelaskan target PAD yang semula ditetapkan sebesar Rp1,133 triliun, dinaikkan menjadi Rp1,194 triliun dalam perubahan APBD 2025. Peningkatan tersebut diyakini sebagai hasil dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah yang dijalankan pemerintah kota.

“Alhamdulillah pemerintah kota sanggup menaikkan target proyeksi penerimaan daerah. Kenaikannya sekitar Rp60,7 miliar. Itu sisi positif dari proses perubahan anggaran tahun ini,” kata Yusrul.

Tidak hanya PAD, total pendapatan daerah Samarinda ikut meningkat. Dari Rp5,350 triliun sebelumnya, naik menjadi Rp5,516 triliun atau bertambah sekitar Rp165,3 miliar.

Meski demikian, Yusrul mengingatkan masih ada dampak pemotongan dana transfer ke daerah. Namun dengan kenaikan PAD, pemerintah kota mampu menutup kekurangan agar kinerja anggaran tetap berjalan optimal.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, DPRD tetap mendorong pemerintah kota agar aktif bersurat ke pusat untuk memperjuangkan dukungan anggaran tambahan.

“Yang jelas, kita pastikan keuangan daerah bisa tetap stabil,” tegasnya.

Yusrul pun optimistis kenaikan tersebut akan memperkuat postur fiskal Samarinda di masa depan sehingga Kota Samarinda tidak bergantung terhadap transfer ke daerah baik dana alokasi umum maupun dana bagi hasil.

“Kota Samarinda siap menghadapi tantangan fiskal dengan strategi yang lebih baik dan proyeksi ke depan postur APBD akan semakin didominasi oleh PAD,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya memastikan proses pembahasan perubahan APBD 2025 telah memasuki tahap akhir. Setelah melalui nota kesepakatan KUA-PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, hasil pembahasan kini sudah difinalisasi dan diserahkan ke Bapemperda.

“Sesuai mekanisme, setiap rancangan peraturan daerah, termasuk perda anggaran, harus masuk melalui Bapemperda sebelum disahkan,” jelas Yusrul.

Usai pembahasan di Bapemperda, laporan akan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dengan permintaan pandangan umum fraksi. Pemerintah kota kemudian wajib memberikan jawaban resmi sebelum masuk ke tahapan paripurna persetujuan.

Yusrul menegaskan melalui rapat pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah telah disepakati jadwal pengesahan Raperda perubahan APBD 2025 yakni pada Selasa, 30 September 2025.

“Pengesahan Raperda perubahan APBD 2025 harus tepat waktu karena Oktober sudah harus running. Jangan sampai ada keterlambatan,” pungkasnya.

Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI