SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim yang digelar, Jumat (26/09/2025).
Alasan Perubahan APBD dilakukan atas mempertimbangkan lima faktor utama yakni perubahan asumsi makro ekonomi nasional, penyesuaian alokasi transfer dari pemerintah pusat, adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp2,59 triliun, pergeseran anggaran hasil efisiensi, serta kebutuhan untuk mengakomodir visi-misi gubernur dan wakil gubernur dalam masa transisi perencanaan pembangunan daerah.
Dalam struktur P-APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp19,14 triliun. Yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,56 triliun kemudian pendapatan transfer Rp9,27 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp305 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dipatok Rp21,69 triliun. Alokasi tersebut mencakup belanja operasi Rp9,96 triliun, belanja modal Rp4,87 triliun, belanja tidak terduga Rp109 miliar, serta belanja transfer Rp6,74 triliun. Belanja pegawai tercatat Rp3,79 triliun atau masih di bawah batas maksimal 30 persen dari total APBD.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan dicatat Rp2,59 triliun berasal dari SILPA tahun 2024. Dari jumlah tersebut, Rp50 miliar semula dialokasikan untuk penyertaan modal kepada BUMD, namun pelaksanaannya ditangguhkan hingga adanya pembahasan peraturan daerah terkait. Dengan demikian, pembiayaan neto tercatat Rp2,54 triliun sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan nihil.
Dalam catatan penting, DPRD menyoroti masih rendahnya realisasi anggaran semester pertama 2025 yang baru menyentuh rata-rata di bawah 30 persen. Pemerintah Provinsi didorong mempercepat penyerapan anggaran agar program pembangunan tidak terhambat.
Di sektor pendidikan, alokasi anggaran tercatat Rp16,72 persen dari APBD. Dana tersebut difokuskan untuk perbaikan sarana prasarana, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta akses pendidikan di daerah terpencil.
Selain itu, perubahan RKPD 2025 menetapkan 12 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menjadi tolak ukur keberhasilan pembangunan daerah.
Beberapa target di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 79,50, laju pertumbuhan ekonomi 6,28–6,58 persen, penurunan tingkat kemiskinan hingga 5,05–5,67 persen, prevalensi stunting ditekan pada angka 19,80 persen, serta bauran energi baru terbarukan ditargetkan 12,39 persen.
Adapun rinciannya perihal anggaran di perubahan tahun 2025 sebagai berikut yakni;
Pendapatan Daerah: Rp19.149.234.532.603 (Rp19,14 triliun)
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp9.566.413.121.680
Pendapatan Transfer: Rp9.277.648.428.533
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp305.172.982.390
Belanja Daerah: Rp21.696.857.674.103 (Rp21,69 triliun)
Belanja Operasi: Rp9.963.845.514.656
Belanja Pegawai: Rp3.799.160.866.914
Belanja Barang dan Jasa: Rp5.420.463.415.306
Belanja Subsidi: Rp10.000.000.000
Belanja Hibah: Rp710.045.732.435
Belanja Bansos: Rp24.175.500.000
Belanja Modal: Rp4.873.746.574.067
Belanja Tak Terduga: Rp109.300.545.408
Belanja Transfer: Rp6.749.965.039.971
Belanja Bagi Hasil: Rp4.696.713.889.971
Belanja Bantuan Keuangan: Rp2.053.251.150.000
Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan: Rp2.597.623.141.500 (dari SILPA 2024).
Pengeluaran Pembiayaan: Rp50.000.000.000 (penyertaan modal BUMD – ditangguhkan).
Pembiayaan Neto: Rp2.547.623.141.500.
Sisa Lebih Pembiayaan Setelah Perubahan: Nihil
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





