Loa Lepu Andalkan Irigasi dan Teknologi, Perkuat Pangan dan Regenerasi Petani

TENGGARONG – Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), terus memantapkan langkah menjaga ketahanan pangan lokal. Fokus pembangunan diarahkan pada penguatan saluran irigasi dan modernisasi pertanian agar sektor ini tetap tangguh meski menghadapi minimnya regenerasi petani.

Kepala Desa Loa Lepu, Sumali, menegaskan irigasi merupakan nadi produktivitas pertanian. Karena itu, pembersihan saluran menjadi agenda wajib yang terus dijalankan warga bersama pemerintah desa.

“Pembersihan saluran irigasi terus kami lakukan untuk mengantisipasi banjir yang pernah terjadi sebelumnya. Kegiatan ini masih berjalan sampai sekarang dan menjadi prioritas rutin,” ujarnya.

Selain gotong royong, Loa Lepu mendapat sokongan dari pemerintah daerah berupa service prayer, kultivator, dan alat pengolahan lahan lainnya. Peralatan tersebut, menurut Sumali, terbukti membantu petani menekan biaya produksi sekaligus meningkatkan efisiensi kerja.

“Kehadiran alat-alat ini meningkatkan efisiensi kerja petani, menghemat waktu, dan mengurangi tenaga yang dikeluarkan,” ungkapnya.

Meski sektor pertanian menjadi tumpuan, Loa Lepu menghadapi tantangan serius. Mayoritas petani kini berusia di atas 40 tahun, sementara minat generasi muda untuk melanjutkan usaha tani sangat minim.

“Saat ini, sebagian besar pelaku pertanian berusia 40 tahun ke atas. Minat generasi muda untuk terjun di bidang ini masih sangat rendah,” kata Sumali.

Untuk menjawab tantangan itu, Pemdes Loa Lepu mulai gencar memperkenalkan teknologi pertanian modern. Harapannya mekanisasi dapat mengubah persepsi bertani menjadi profesi yang lebih menjanjikan bagi anak muda.

“Kami ingin pertanian di Loa Lepu tidak hanya bertahan, tapi berkembang dengan hasil panen yang lebih baik. Teknologi harus jadi pintu masuk anak muda kembali ke sawah,” tegasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI