Pemberian BLT ke Ojol Dipastikan Cair September, Dishub Akan Lakukan Evaluasi

TENGGARONG – Kabar baik datang bagi para pengemudi Ojek Online (Ojol) di Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah Kabupaten Kukar memastikan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ojol tetap berlanjut pada 2025, meski pencairannya sempat tertunda.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Ahmad Junaidi, usai apel Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas), Rabu (17/9/2025).

“Sebenarnya sudah masuk lima bulan, tapi setelah kami koordinasi dengan BPKAD belum memungkinkan kondisi kas daerah kita,” ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, keterlambatan terjadi karena Kas Daerah (Kasda) sempat kosong. Namun pihaknya memastikan BLT segera disalurkan setelah anggaran tersedia.

“Mudah-mudahan tanggal 20 September ke atas ini sudah ada anggarannya, jadi bisa segera bisa dicairkan,” imbuhnya.

BLT ini bernilai Rp250 ribu per bulan dan ditransfer langsung ke rekening penerima. Kriteria penerima ialah berdomisili di Kukar, terdaftar di aplikator seperti Grab, Gojek, dan Maxim, serta tidak menerima bansos lain.

Program BLT Ojol sudah dijalankan sejak 2023 dan menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membantu pekerja transportasi daring yang berjuluk pasukan hijau pengukur aspal. Bantuan tersebut diharapkan bisa meringankan beban ekonomi mereka, terutama di tengah fluktuasi pendapatan harian.

Meski berlanjut di 2025, Junaidi menegaskan kelanjutan program itu pada 2026 akan dievaluasi sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.

“Untuk tahun 2026 apakah lanjut atau tidak nanti kita akan evaluasi secara regulasi dan aturan. Karena program ini sudah berjalan tiga tahun berturut-turut, sepanjang masih boleh akan kita lakukan,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI