Musrenbang Samboja Barat Hasilkan 500 Usulan, Infrastruktur Masih Mendominasi

TENGGARONG – Antusiasme warga dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar), terlihat begitu tinggi. Dari 9 kelurahan dan 1 desa, terkumpul sekitar 500 usulan program yang sudah diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Camat Samboja Barat, Burhanudin, mengatakan jumlah usulan jauh melampaui batas minimal yang diminta.
“Skala prioritas dari kelurahan kami minta minimal lima. Tapi kenyataannya usulan yang masuk sangat banyak. Semua tetap kami input ke SIPD. Totalnya kurang lebih 500 judul,” jelas Burhanudin, Kamis (18/9/2025).

Mayoritas usulan masyarakat masih terkait kebutuhan dasar infrastruktur. Mulai dari semenisasi jalan, pembuatan parit, hingga pembangunan fasilitas umum. Namun, ada pula usulan di bidang pengembangan sumber daya manusia, seperti pelatihan UMKM, kegiatan PKK, hingga penguatan Posyandu.

Burhanudin mengingatkan banyaknya usulan belum tentu semuanya bisa terealisasi. Kondisi defisit anggaran daerah menjadi tantangan utama dalam penentuan program yang akan dilaksanakan.

“Saat ini kita masih menghadapi defisit anggaran. Untuk 2026, kita tunggu dulu apakah ada yang bisa direalisasikan atau tidak. Tapi semua tetap diproses sesuai mekanisme,” tegasnya.

Meski begitu, sejumlah pembangunan prioritas di Samboja Barat tetap berjalan. Progres pembangunan kantor camat disebut sudah mencapai 90 persen, sementara Balai Pertemuan Umum (BPU) baru sekitar 50 persen.

Burhanudin menambahkan Pemcam tidak hanya fokus pada fisik, tetapi mendorong penguatan ekonomi masyarakat.

“Memang usulan desa cenderung lebih banyak terkait pembangunan infrastruktur. Tapi kami tetap mendorong agar program pemberdayaan masyarakat juga berjalan, khususnya untuk penguatan ekonomi lokal,” jelasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI