Glamping Biru Dipersiakan Jadi Daya Tarik Ekonomi Baru, Sumber Sari Fokuskan Wisata

TENGGARONG – Desa Sumber Sari di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), mulai membuka babak baru dalam strategi pembangunan ekonominya. Setelah hampir satu dekade bertumpu pada sektor pertanian, kini Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beralih menjajaki peluang di sektor pariwisata dengan pembangunan kawasan glamping di puncak Bukit Biru sebagai langkah awal.

Kepala Desa Sumber Sari, Sutarno, mengungkapkan selama ini peran BUMDes terbatas karena distribusi beras dikuasai petani dan penggilingan lokal.
“Petani di desa kami terbiasa menjual sendiri. Kalau BUMDes masuk ke rantai itu, harga jual bisa jadi kurang kompetitif,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Meski begitu, Sutarno menyebut peluang keuntungan tetap terbuka saat ada permintaan massal.
“Ketika ada pesanan besar, pelanggan bersedia bayar sedikit lebih tinggi. Itulah momen bagi BUMDes untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Sejak awal 2025, Pemdes mengarahkan fokus BUMDes ke sektor wisata. Melalui dana desa, pembangunan kawasan glamping mulai dikerjakan dengan fasilitas pendukung seperti gazebo, jalan setapak, dan area swafoto.

“Lantai glamping ini akan kami sewakan, terutama saat akhir pekan. Hasil sewa nantinya dibagi antara Pokdarwis dan BUMDes,” kata Sutarno.

Dengan panorama lembah Sungai Mahakam dan hawa sejuk perbukitan, Sutarno yakin Sumber Sari bisa menjadi magnet wisata baru di Kukar. Tidak hanya glamping, desa telah menyiapkan jalur tracking ringan, area piknik, hingga melatih warga menjadi pemandu wisata dan produsen oleh-oleh khas desa.

Selain itu, pemerintah desa melanjutkan pengembangan wisata embung yang saat ini masih tahap rintisan.
“Ini baru rintisan tahun ini. Kami optimis tahun depan sudah bisa melihat kontribusi nyata PADes dari sektor wisata,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI