Desa Bukit Pariaman Siapkan UMKM Center, Etalase Produk Lokal dan Wadah Naik Kelas

TENGGARONG – Desa Bukit Pariaman menunjukkan keseriusan dalam menggerakkan ekonomi masyarakatnya. Pemerintah desa tengah merancang pembangunan UMKM Center, pusat layanan terpadu yang diharapkan menjadi etalase produk lokal sekaligus wadah pembinaan bagi pelaku usaha.

Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Hariadi, menegaskan komitmennya untuk membantu warga agar usaha mereka bisa berkembang lebih luas.
“Banyak yang kreatif di desa ini, tinggal kita bantu agar mereka bisa lebih dikenal dan berkembang,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Sejumlah langkah konkret sudah dilakukan Pemdes, mulai dari pelatihan desain kemasan produk, pembinaan, hingga pendampingan legalitas usaha. Salah satu capaian penting ialah fasilitasi sertifikasi halal melalui kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM (Diskop-UKM) Kukar.

“Label halal ini bukan hanya syarat, tapi juga bentuk komitmen kualitas. Kami akan dampingi terus pelaku UMKM agar semua yang membutuhkan bisa segera mendapatkan sertifikasi tersebut,” tegas Sugeng.

UMKM Center nantinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat promosi, tetapi ruang temu antara pelaku usaha dengan pembeli. Di UMKM Center, pelaku UMKM dapat berkonsultasi langsung dengan pendamping dari instansi terkait, sehingga masalah produksi maupun pemasaran bisa lebih cepat teratasi.

Jenis usaha di Bukit Pariaman sangat beragam, mulai dari kuliner rumahan, kerajinan manik-manik, topi rajut, hingga gelang khas desa yang mulai diminati pasar luar daerah. Produk-produk tersebut akan dikurasi agar memiliki daya saing lebih kuat di pasar modern.

Langkah Pemdes disambut positif warga karena dinilai menyentuh kebutuhan riil pelaku usaha. Sugeng optimistis UMKM Center bisa menjadi tonggak penting bagi kemajuan desa.

“Harapan kami, UMKM Bukit Pariaman bisa naik kelas dan menjadi contoh pengembangan ekonomi lokal di Kukar,” terangnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI