Desa Kahala Prioritaskan Pertanian, Bumdes Disiapkan Jadi Penggerak Lahan Pangan

TENGGARONG – Pemerintah Desa Kahala, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menegaskan sektor pertanian tetap menjadi prioritas utama pembangunan desa. Meski dihadapkan pada tantangan cuaca yang sulit diprediksi, program ketahanan pangan ini terus berjalan di tahun 2025.

Kepala Desa Kahala, Mahlan, memastikan komitmen tersebut tidak surut.
“Kami tetap semangat melanjutkan program ini. Lahan sudah dibuka, jadi program harus terus berjalan,” ujarnya Sabtu (20/9/2025).

Pada 2024, desa menggarap lahan seluas enam hektare. Tahun ini, targetnya naik menjadi 10 hektare. Selain memperkuat ketahanan pangan, program ini juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang pertanian.

Namun, Mahlan mengakui tantangan lain datang dari menurunnya minat masyarakat untuk menanam padi. Banyak petani lebih memilih beralih ke kelapa sawit karena dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.

“Sekarang entitas petani mulai memudar, banyak yang beralih ke sawit. Maka dari itu, kami ingin kembali meningkatkan minat bertani padi. Pengelolaan nanti akan dilakukan oleh Pemdes melalui BUMDes Kahala,” jelasnya.

Untuk memperluas cakupan, Pemdes Kahala tidak hanya mengandalkan Dana Desa. Kerja sama dengan pihak swasta juga dibuka sebagai opsi tambahan. Apabila terealisasi, potensi lahan yang bisa digarap mencapai 100 hektare.

“Kami sudah siapkan lahan. Kalau kerja sama berjalan, potensi penggarapan bisa lebih luas,” tambah Mahlan.

Program ketahanan pangan tersebut telah dilaporkan ke Pemkab Kutai Kartanegara agar mendapat dukungan penuh, termasuk dalam fasilitasi pembukaan lahan baru.

“Tahun ini, fokus utama kami tetap di sektor pertanian. Bantuan dari sektor lain tetap ada, tetapi prioritas utama adalah pertanian,” tegas Mahlan. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI