SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya percepatan proses pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) di wilayah pesisir. Dua wilayah yang kini tengah diperjuangkan adalah Kabupaten Kutai Utara dan Kabupaten Sengkulirang.
DOB Kutai Utara meliputi wilayah seperti Muara Wahau dan Muara Ancalong, sedangkan DOB Sengkulirang meliputi wilayah seperti Sangkulirang dan Sandaran. Pemekaran ini diyakini mampu mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus memperpendek rentang kendali pemerintahan di daerah yang sangat luas tersebut.
Menurut Agusriansyah, secara persyaratan administrasi kedua calon kabupaten sejatinya telah memenuhi syarat. Hanya saja, prosesnya masih terkendala kebijakan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.
“Kalau moratoriumnya dicabut, seharusnya tidak ada lagi persoalan berarti. Semua sudah siap,” ujarnya.
Ia mencontohkan, di wilayah Sengkulirang, tim persiapan DOB bahkan telah aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan jalan santai yang digelar di Lapangan Rajawali, Sengkulirang, belum lama ini. Agusriansyah yang hadir langsung pada kegiatan tersebut menilai antusiasme masyarakat menunjukkan dukungan kuat terhadap rencana pemekaran.
Dari sisi potensi, Sengkulirang dinilai sangat layak menjadi daerah otonomi baru. Selain memiliki sumber daya alam melimpah, daerah tersebut juga disebut sebagai fondasi pembangunan Kaltim sejak masa kejayaan kayu, perkebunan sawit, hingga kini ditopang keberadaan Pelabuhan KIPI yang terhubung dengan jalur tol laut Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II.
“Kalau soal sumber daya manusia juga tidak perlu diragukan. Banyak tokoh nasional bahkan internasional lahir dari daerah ini,” tambahnya.
Terkait proses selanjutnya, Agusriansyah menjelaskan bahwa usulan pemekaran terlebih dahulu akan dibahas di DPRD kabupaten induk. Setelah disepakati, barulah dilanjutkan ke tingkat provinsi dan kemudian diteruskan ke pemerintah pusat.
“Saya rasa kalau DPRD Kutai Timur sudah paripurna menyetujui, maka tinggal menunggu proses di provinsi dan pusat,” terangnya.
Lebih jauh, ia menilai pemekaran wilayah bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan pemerataan pembangunan.
Dengan luasnya wilayah Kaltim, menurutnya, pemekaran menjadi solusi agar pengelolaan sumber daya manusia dan sumber daya alam bisa lebih maksimal.
“Kalau tidak dimekarkan, justru akan menimbulkan ketimpangan. Lebih baik dilakukan DOB dengan tata kelola yang jelas, sehingga keadilan pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat,” tegasnya. (ADV)





