Jalur Sangatta–Bengalon Rusak Parah, DPRD Kaltim Desak Percepatan Tukar Guling Aset Jalan KPC

SAMARINDA – Jalur utama penghubung Sangatta–Bengalon kian memprihatinkan. Jalan yang seharusnya menjadi akses vital masyarakat itu kini dipenuhi kerusakan dan titik rawan longsor. Kondisi tersebut membuat mobilitas warga terganggu sekaligus menimbulkan keresahan di tengah lambannya penyelesaian persoalan tukar guling aset jalan antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan pemerintah.

Komisi III DPRD Kaltim menilai jalan nasional yang melintasi konsesi KPC tersebut sudah semestinya segera mendapatkan solusi. Ketua Komisi III, Abdulloh, mengungkapkan perusahaan sebenarnya telah menyiapkan trase pengganti di pesisir Bengalon sepanjang 12,7 kilometer—lebih pendek dibanding jalur lama yang mencapai 60 kilometer sehingga diyakini bisa memangkas waktu tempuh.

Namun, proyek itu belum berjalan karena terkendala masalah legalitas. Untuk jalan nasional, KPC wajib menuntaskan administrasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, sedangkan untuk jalan provinsi cukup melalui persetujuan gubernur.

“Rekanan yang akan mengerjakan sebenarnya sudah ada. Tapi semua terhambat karena penukaran aset belum selesai,” ujar Abdulloh.

Komisi III mengaku telah berupaya melobi kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR, agar percepatan proses tukar guling bisa segera dilakukan.

“Kondisinya sudah rusak berat dan mengganggu mobilitas warga. Perlu cepat dikerjakan,” tegas politikus Golkar itu.

Tak hanya DPRD, Gubernur Kaltim Rudy Masud juga turun langsung meninjau jalan poros Sangatta–Bengalon pekan lalu. Dari kunjungan tersebut ditemukan kondisi jalur menuju wilayah utara Kaltim dipenuhi titik longsor di sekitar bibir jalan, yang menambah risiko bagi masyarakat yang melintas.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI