TENGGARONG – Kecamatan Sebulu resmi menghadirkan layanan publik berbasis digital yang memberi kemudahan signifikan bagi warganya. Aplikasi bernama Pelayanan Administrasi Tunggu di Tempat (PATUT) tersebut memungkinkan masyarakat mengurus berbagai dokumen hanya dari kantor desa tanpa harus bolak-balik ke kantor camat.
Camat Sebulu, Edy Fahruddin, menjelaskan PATUT hadir untuk memangkas waktu sekaligus biaya transportasi warga.
“Setelah syarat masuk melalui media digital, dokumen bisa langsung diproses dan dicetak di desa. Jadi warga tidak perlu bolak-balik, tidak keluar ongkos transportasi, dan tidak kehujanan,” jelas Edy.
PATUT menyediakan lima layanan administrasi prioritas dengan waktu penyelesaian relatif singkat. AK/1 (kartu kuning) dan kartu keluarga masing-masing selesai dalam 25 menit, SKTM 30 menit, surat pindah 120 menit, surat datang 60 menit, dan cetak KTP hilang 60 menit.
Dengan sistem tersebut, warga cukup menyerahkan persyaratan di kantor desa. Semua berkas akan diproses secara digital lalu dicetak langsung tanpa perlu antre lama di kecamatan.
Edy mengungkapkan aplikasi PATUT sudah diuji coba selama dua bulan terakhir dan mendapat sambutan baik dari masyarakat Sebulu. Respons tersebut menjadi dorongan agar layanan serupa bisa diperluas ke wilayah lain.
“Harapannya PATUT bisa menjadi percontohan dan diterapkan di seluruh desa se-Kukar,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





