BUMDes Modern Prima Jadi Motor Ekonomi Desa Sebulu Modern, Fokus ke Usaha Jasa

TENGGARONG – Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus menegaskan komitmennya memperkuat kemandirian ekonomi desa. Sejak berdiri pada 2020, BUMDes Modern Prima mulai memainkan peran penting sebagai penggerak ekonomi lokal, khususnya lewat usaha berbasis jasa.

Kepala Desa Sebulu Modern, Joemadin, mengatakan BUMDes kini fokus pada penyediaan jasa penyewaan untuk kebutuhan masyarakat.

“BUMDes Modern Prima sekarang fokus di usaha jasa, seperti penyewaan tenda dan peralatan hajatan. Alhamdulillah, ini sangat membantu masyarakat dan memberikan pemasukan bagi desa,” ujarnya belum lama ini.

Sebelumnya, BUMDes sempat mengelola unit usaha gilingan padi. Namun, usaha tersebut terhenti karena keterbatasan pasokan bahan baku.
“Dulu kita punya usaha gilingan padi, tapi sekarang sudah tidak berjalan karena sulitnya pasokan bahan baku,” jelasnya.

Joemadin menyoroti rencana pembentukan Koperasi Merah Putih yang menjadi program nasional. Menurutnya langkah ini positif, tetapi perlu diatur agar tidak tumpang tindih dengan peran BUMDes.

“Kami masih mempelajari dulu mekanisme dan petunjuk teknis koperasi ini. Jangan sampai keberadaannya justru mematikan usaha yang sudah dijalankan BUMDes,” tegasnya.

Lebih jauh, Joemadin menegaskan BUMDes tetap menjadi pilar penting peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat.
“BUMDes ini sumber PADes dan sarana peningkatan kesejahteraan warga. Kalau dikelola serius, dampaknya bisa sangat besar,” tambahnya.

Untuk itu, ke depannya pihak desa menargetkan BUMDes Modern Prima bisa bertransformasi menjadi badan usaha mandiri yang lebih adaptif dalam memenuhi kebutuhan warga.

“Insya Allah, BUMDes akan terus kita dorong agar menjadi kekuatan ekonomi desa yang sesungguhnya,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI