Brigade Pangan dan Oplah, Strategi Kukar Ubah Rawa Jadi Sentra Produksi Padi

TENGGARONG – Program Brigade Pangan dan Optimalisasi Lahan (Oplah) resmi dijalankan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyasar empat kecamatan seperti Marangkayu, Tenggarong, Anggana, dan Samboja. Inisiatif tersebut menjadi terobosan untuk mengoptimalkan lahan yang sebelumnya tidak produktif menjadi sumber produksi pangan baru.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Taufik, menyebut khusus di Kecamatan Tenggarong program Oplah difokuskan di Kelurahan Jahab dengan luasan mencapai 2.392 hektare.

“Operasional Brigade Pangan ini, sampai sekarang Alhamdulillah sudah sesuai dengan juknis, sesuai dengan pedoman, sudah tersalur beberapa jenis bantuan,” ujarnya Rabu (24/9/2025).

Taufik menjelaskan paket bantuan yang diterima Brigade Pangan mencakup alat mesin pertanian, benih padi, kapur, hingga biaya olah tanah. Bahkan, perbaikan fisik saluran, jembatan, dan pintu air dikerjakan bersama TNI.

“Jadi paket yang diperoleh Brigade Pangan ini paket lengkap. Mulai dari sarana produksi, benih, kapur, kemudian Alsin. Olah lahan sampai pekerjaan fisik optimasinya itu,” paparnya.

Lebih jauh, Taufik menekankan Brigade Pangan berbeda dengan kelompok tani (Poktan) biasa. Konsepnya lebih ke arah korporatisasi, di mana seluruh proses dari hulu ke hilir dikelola secara terintegrasi dengan sistem perjanjian bagi hasil.

“Tidak seperti Poktan, Brigade Pangan ini semua mengorporasikan sistem mulai dari hulu ke hilir. Mulai dari pengolahan lahan sehingga secara konseptual ada perjanjian dengan pemilik lahan, dengan kalkulasi 70-30. 70 Brigade, 30-nya adalah pemilik lahan,” terangnya. (adv)

Pewarta Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI