Mapantama Bangkit Lagi, Pokdarwis Jadi Motor Revitalisasi Wisata Loh Sumber

TENGGARONG – Setelah vakum sejak 2021, Agrowisata Mapantama di Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, kini bersiap bangkit melalui program revitalisasi besar-besaran. Pemerintah desa berkomitmen menjadikan kembali kawasan ini sebagai ikon wisata yang tidak hanya indah, tetapi mampu menggerakkan ekonomi warga.

Kepala Desa Loh Sumber, Sukirno, menegaskan potensi Mapantama sangat besar dan layak untuk kembali dikembangkan.
“Mapantama pernah jadi lokasi favorit wisatawan. Potensinya besar dan sangat layak untuk dikembangkan kembali,” tegasnya, Rabu (24/9/2025)

Revitalisasi yang tengah digagas bukan sekadar mempercantik kawasan, melainkan menghadirkan konsep pengelolaan baru yang lebih adaptif. Pemdes bersama masyarakat melakukan evaluasi terhadap pola lama, agar kesalahan sebelumnya tidak terulang.

“Kami akan berkomunikasi dengan tokoh masyarakat dan mengevaluasi cara kerja sebelumnya supaya perencanaan ke depan lebih baik,” ujar Sukirno.

Sebagai langkah serius, Pemdes Loh Sumber membentuk kembali Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Kelompok ini akan menjadi motor penggerak dalam merancang, mengelola, sekaligus mempromosikan Mapantama.

“Pokdarwis sudah kami bentuk ulang, dan kini kami tawarkan gagasan-gagasan baru kepada mereka. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar,” tambahnya.

Revitalisasi Mapantama menekankan pentingnya partisipasi warga dalam seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pengelolaan, hingga promosi. Pemerintah desa membuka ruang kolaborasi dengan Dinas Pariwisata Kukar dan pihak lain untuk memperkuat konsep yang sedang disusun.

“Kami ingin Mapantama benar-benar bangkit. Dukungan semua pihak sangat kami harapkan agar konsep yang sedang kami rancang bisa segera direalisasikan,” tandasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI