Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Kaltim Ajak Warga Perkuat Persatuan

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Halaman Kantor Gubernur, Rabu (1/10/2025). Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat Pemprov Kaltim, TNI-Polri, ASN, serta perwakilan organisasi masyarakat.

Dalam amanatnya, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan Pancasila terbukti tangguh sebagai falsafah hidup bangsa sekaligus perekat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Menurutnya Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan pedoman moral dan kompas dalam perjalanan bangsa menghadapi berbagai tantangan zaman.

“Sejarah telah membuktikan bahwa ideologi Pancasila mampu menjaga keutuhan bangsa. Oleh karena itu, kita semua harus terus merawat, mengamalkan, dan mengaktualisasikan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Rudy mengajak seluruh masyarakat Kaltim, terutama generasi muda untuk menjadikan Pancasila sebagai landasan dalam berkarya dan mendukung pembangunan daerah.

Hal ini sejalan dengan visi menuju Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan sumber daya manusia unggul, berkarakter, dan berpegang pada nilai kebangsaan.

“Pembangunan di Kalimantan Timur tidak hanya soal infrastruktur, tetapi pembentukan karakter bangsa. Mari kita jadikan Pancasila sebagai panduan dalam setiap langkah, sehingga Kaltim dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berdaulat,” tambahnya.

Melalui momentum itu, Gubernur Kaltim berharap semangat Hari Kesaktian Pancasila dapat menjadi energi kolektif bagi masyarakat Kaltim untuk terus berkontribusi dalam membangun daerah menuju generasi emas yang berdaya saing tinggi.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI