JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana pemantauan dugaan kebocoran anggaran haji senilai Rp5 triliun per tahun, sebagaimana sebelumnya diungkapkan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pemantauan akan dilakukan oleh Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK melalui kajian serta evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran haji tahunan.
“Tentunya masalah haji ini juga sudah ada kajian-kajiannya dari Direktorat Monitoring dan nanti dengan informasi yang diberikan terkait dengan anggaran haji,” ujar Asep pada Kamis (2/10/2025).
Menurutnya hasil evaluasi akan diserahkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Tujuannya memberi catatan titik rawan kebocoran agar dapat diantisipasi pada musim haji berikutnya.
“Dan nantinya hasil evaluasinya akan kami sampaikan kepada Kementerian Haji. Titik-titik mana saja yang merupakan titik rawan terjadinya kebocoran anggaran,” jelasnya.
Asep menegaskan evaluasi akan menjadi dasar perbaikan sistem melalui penyusunan SOP. Dengan begitu, risiko kebocoran keuangan di sektor haji diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin.
Apabila hasil monitoring mengungkap adanya praktik kecurangan, KPK tidak menutup kemungkinan mendorong pergantian pihak penyelenggara, termasuk katering, penginapan, atau petugas yang terbukti terlibat dalam fraud.
“Atau mungkin juga kalau terjadi fraud oleh beberapa tempat atau beberapa orang atau beberapa kelompok, misalkan bisa diganti, apakah diganti penyelenggara kateringnya,” tutur Asep.
Ia menambahkan apabila dari proses pemantauan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka hasilnya akan langsung diteruskan ke bagian penindakan KPK untuk ditindaklanjuti.
“Dan apabila hasil monitoring itu nanti ada ditemukan bahwa terjadi tindak pidana korupsi, itu bisa juga langsung disampaikan kepada penindakan,” jelas Asep.
Sementara itu, KPK masih menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka resmi.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





