Lambannya Penyelesaian Jalan Poros Sangatta–Bengalon Disorot DPRD Kaltim

SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, menyoroti lambannya penyelesaian persoalan jalan poros Sangatta–Bengalon yang kondisinya semakin memprihatinkan akibat aktivitas pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Menurutnya, sikap tegas Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang sempat berhenti di lokasi Crossing 4 Sangatta–Bengalon dan meluapkan kemarahan kepada pihak perusahaan, wajar dilakukan. Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalur vital berstatus nasional.

“Komisi III sudah bantu mengurus sampai ke Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. Tapi kalau perusahaan lamban, ya repot juga. Wajar kalau Gubernur marah, karena terlalu lama prosesnya,” tegas Abdulloh usai Rapat Paripurna, Selasa (9/9/2025).

Ia menjelaskan, rencana pengalihan jalan nasional demi kepentingan hauling batubara KPC belum dapat dijalankan karena masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan. Meski KPC telah menyiapkan jalur alternatif sepanjang 12,7 kilometer dengan konstruksi rigid beton, proses tukar guling aset negara belum mendapat restu.

Sebelumnya, pada 21 Mei 2025, Abdulloh bersama rombongan Komisi III DPRD Kaltim telah menemui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta untuk berkonsultasi terkait rencana tersebut.

“Komisi sudah menindaklanjuti mulai dari PUPR Provinsi, BBPJN, hingga Kementerian Keuangan. Jalan pengganti sudah ada, tapi belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu keabsahan tukar guling aset dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Abdulloh menambahkan, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim sebenarnya sudah menelaah dan menyetujui pembangunan jalan baru yang dibiayai KPC. Namun, realisasi pekerjaan tetap terhambat karena belum ada persetujuan resmi dari pemerintah pusat.

“Pekerjaan pembangunan jalan pengganti tidak bisa dimulai selama tukar guling aset belum disetujui. Karena jalan yang digunakan KPC adalah jalan nasional, sehingga menyangkut aset negara,” pungkasnya. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI