Penyertaan Modal Rp50 Miliar ke PT MMP Disorot DPRD Kaltim

SAMARINDA – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyuntikkan penyertaan modal sebesar Rp50 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Mandiri Pratama (MMP) menuai sorotan.

Dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kaltim, Jumat malam (12/9/2025), Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan interupsi karena menilai keputusan tersebut diambil tanpa keterbukaan informasi.

Menurutnya, hingga kini Komisi II belum menerima penjelasan resmi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Biro Ekonomi Setda, maupun pihak MMP terkait dasar penggunaan dana sebesar itu.

“Tidak ada dokumen rencana bisnis, analisis kelayakan, atau paparan dari pihak MMP. Padahal ini menyangkut dana publik yang jumlahnya sangat besar. Kondisi ini jelas rawan penyimpangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar Pemprov tidak mengulangi praktik serupa yang pernah menimbulkan persoalan hukum, seperti dugaan korupsi dalam program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

“Kalau prosedur diabaikan, risiko hukum bisa muncul lagi. Kami tidak ingin ada anggota dewan yang terjebak seperti kasus DBON,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu menambahkan, dukungan terhadap pengembangan BUMD tetap ada, tetapi harus dijalankan sesuai aturan. Ia menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditaati.

“Kami tidak menolak investasi daerah. Tapi kalau mekanismenya tertutup, lebih baik ditunda sampai ada pemaparan yang jelas kepada Komisi II. Kalau dipaksakan, bisa jadi masalah hukum ke depan,” lanjutnya.

Kritik ini mencuat setelah DPRD bersama Pemprov Kaltim menyetujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 dengan total belanja daerah Rp21,69 triliun. Di dalam struktur anggaran itu, tetap dialokasikan Rp50 miliar untuk MMP, yang menurut Sabaruddin baru diketahui Komisi II setelah ketok palu.

“Kalau sejak awal ada ruang diskusi, kami bisa memberi masukan konstruktif. Tapi ini malah setelah disahkan baru disampaikan. Itu jelas menyalahi prinsip kemitraan,” katanya.

Sabaruddin mendesak agar Biro Ekonomi dan TAPD segera membuka data rencana investasi, termasuk proyeksi keuntungan serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan.

“Kalau benar ada manfaat besar, tentu kami dukung. Tapi tanpa transparansi, publik akan ragu. Jangan lupa, ini uang rakyat, bukan uang pejabat,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI