Pemprov Kaltim Tanggapi Pandangan Fraksi di Paripurna ke-38 APBD Perubahan 2025

SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (24/9/2025) membahas tanggapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) atas pandangan umum fraksi terkait nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Namun, dalam rapat ini Gubernur maupun Wakil Gubernur Kaltim tidak hadir. Tanggapan Pemprov disampaikan oleh Asisten II Setprov Kaltim, Ujang Rachmad.

Ujang menanggapi berbagai catatan fraksi dalam Paripurna ke-37, mulai dari soal disiplin administrasi, moratorium Bantuan Keuangan (Bankeu), hingga pengelolaan aset daerah.

Terkait pandangan Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, dan Demokrat/PPP yang menilai pembahasan APBD Perubahan terlambat, Pemprov mengakui perlunya penyesuaian dengan instruksi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Pemprov akan memastikan neraca tetap seimbang dengan penyusunan yang transparan dan terukur, agar tidak terjadi defisit anggaran,” kata Ujang.

Mengenai moratorium Bankeu yang sempat dipertanyakan DPRD, Ujang menyebut keputusan pencabutannya akan bergantung pada kondisi fiskal serta program strategis yang sedang berjalan.

Sementara itu, menanggapi sorotan Fraksi Gerindra soal Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), Pemprov menyatakan terus berupaya memperbaiki siklus pembahasan agar lebih tepat waktu.

Dalam hal pengelolaan aset, Pemprov disebut tengah intensif bernegosiasi ulang dengan pihak ketiga untuk optimalisasi pemanfaatannya.

Terkait kekhawatiran Fraksi PKS mengenai pendapatan daerah, Pemprov menyebut sudah menyiapkan sejumlah langkah. Antara lain menggali potensi pendapatan baru, memperkuat akurasi data melalui digitalisasi, mengintegrasikan sistem perizinan, serta mengoptimalkan kinerja BUMD.

Sedangkan soal meningkatnya belanja pegawai, Ujang menjelaskan hal itu dipicu oleh kebijakan pemenuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Utamanya terkait tenaga pendidik dan kesehatan,” tegasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI