DPRD Kaltim Minta Pemprov Lakukan Kajian Soal Tukar Guling Aset di Jalan MT Haryono

SAMARINDA – Rencana tukar guling aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur kembali mencuat dalam rapat kerja DPRD Kaltim, Senin (22/9/2025). Permintaan tersebut datang dari pihak swasta yang ingin membuka kawasan bisnis baru di Jalan MT Haryono.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan pihaknya tidak bisa memberi persetujuan sebelum ada kajian menyeluruh dari Pemprov Kaltim.

“Kami tidak bisa memberi persetujuan langsung. Pihak swasta harus lebih dulu berkoordinasi dengan pemprov agar ditinjau dari aspek yuridis dan teknisnya,” ujar politikus Gerindra itu.

Agus menambahkan, DPRD baru dapat menindaklanjuti rencana tersebut di paripurna setelah hasil kajian pemprov dinyatakan lengkap dan sesuai aturan.

“Makanya kami arahkan ke pemprov dahulu. DPRD hanya menetapkan di paripurna setelah semua kajian selesai,” jelasnya.

Menurutnya, rencana pembukaan kawasan bisnis itu cukup potensial karena bisa membuka jalur alternatif dari MT Haryono menuju Ring Road II. Namun, prosesnya tidak boleh terburu-buru.

“Bukan soal memberatkan, justru kami ingin memastikan semua langkah sesuai aturan. Setelah ada kajian pemprov, barulah DPRD menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya.

Informasi yang beredar menyebut, kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi pusat bisnis dan perkantoran dengan fasilitas lengkap. Namun, akses jalan keluar terhambat oleh lahan milik Pemprov Kaltim berupa kantor dinas. Karena itu, pihak swasta mengusulkan opsi tukar guling lahan. Agus mencontohkan konsepnya bisa mirip dengan Grand City Balikpapan yang memiliki akses jalan alternatif.

“Lahan pemprov yang ditukar tidak besar, hanya sekitar 200 meter panjangnya dengan lebar 20 meter. Tapi soal layak atau tidaknya, itu sepenuhnya ranah pemprov melalui kajian teknis mereka,” tandasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI