JAKARTA – Kejaksaan Agung meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung, Senin (6/10/2025), jaksa menyampaikan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan. Jaksa meminta agar hakim memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” ujar jaksa dalam persidangan.
Nadiem mengajukan praperadilan karena menganggap penetapan status tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah. Sidang perdana praperadilan telah digelar, Jumat (3/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menyatakan permohonan praperadilan register perkara Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum,” lanjut jaksa dalam jawabannya.
Dalam tanggapan terhadap permohonan Nadiem, jaksa menilai dalil yang disampaikan oleh Nadiem tidak konsisten dan terkesan ragu-ragu. Jaksa menyebut pada satu sisi, Nadiem mengklaim penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejagung tidak sah, namun di sisi lain, Nadiem meminta hakim untuk menangguhkan penahanan.
“Karena Pemohon dalam petitum nomor 12 meminta kepada hakim praperadilan agar ‘memerintahkan Termohon, apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke Penuntutan dan/atau Pemeriksaan Pokok Perkara, untuk menangguhkan penahanan Pemohon’,” kata jaksa.
Jaksa berpendapat dalil tersebut tidak memiliki argumentasi hukum yang memadai dan hanya berlandaskan asumsi. Jaksa menilai permohonan tersebut harus ditolak.
“Dalil-dalil dari Pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon,” ujar jaksa menambahkan.
Sebagai penutup, jaksa mengajukan petitum yang berisi permintaan untuk menolak permohonan praperadilan Nadiem dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
“Menerima eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada Pemohon, atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tegas jaksa dalam jawabannya.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





