Disnakertrans Kutim Bidik 70 persen Serapan Pekerja di Job Fair Kedua

SANGATTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) menargetkan peningkatan serapan tenaga kerja sebesar 70 persen dalam pelaksanaan job fair kedua yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kutim.

Target ambisius tersebut diajukan menyusul keberhasilan job fair sebelumnya yang mencatatkan angka serapan sebesar 65 persen.

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menyatakan optimistis mengenai target tersebut sangat realistis dicapai.

“Dengan persiapan yang lebih matang dan koordinasi yang baik dengan perusahaan, target serapan 70 persen sangat memungkinkan. Itu harapan kami,” ujar Roma Malau kepada awak media, Senin (6/10/2025).

Roma menjelaskan upaya penciptaan lapangan kerja di Kutim tidak lagi terbatas pada sektor tradisional yakni tambang dan perkebunan. Pemerintah daerah kini mulai mengarahkan fokus pada sektor jasa dan UMKM sebagai mesin baru penyerapan tenaga kerja.

Ia mencontohkan usaha laundry dan berbagai layanan jasa lainnya terbukti mampu menyerap banyak pekerja dan akan menjadi prioritas dalam program penempatan kerja.

Lebih lanjut, Roma menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan fasilitas dan perlindungan maksimal kepada para pekerja.

Hal tersebut diwujudkan melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pemerintah hadir agar masyarakat merasa nyaman dan terlindungi saat bekerja,” tambahnya.

Roma memastikan perlindungan tersebut akan diperluas mencakup pekerja di sektor jasa, sehingga mereka pun terjamin JKP-nya.

“Sektor jasa juga kami masukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerjanya terlindungi JKP-nya. Dengan begitu, masyarakat bisa bekerja dengan lebih tenang,” pungkasnya.

Pemerintah Kutim berharap melalui sinergi antara bursa kerja (job fair) dan dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat dapat memperoleh pekerjaan yang layak sekaligus merasakan keamanan dan perlindungan selama menjalankan profesinya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI