Pemprov Kaltim Andalkan Koperasi Merah Putih Atasi Kelangkaan Elpiji

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berinovasi mencari solusi terhadap kelangkaan dan antrean panjang elpiji 3 kilogram di berbagai daerah. Salah satu langkah strategis yang tengah dikembangkan adalah memperkuat peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai mitra distribusi energi masyarakat.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, menjelaskan program Koperasi Desa Merah Putih merupakan bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan Pertamina untuk memastikan kebutuhan pokok energi masyarakat terpenuhi dengan harga yang kompetitif.

“Semangat dari Koperasi Desa Merah Putih ini adalah bagaimana masyarakat di desa maupun kelurahan dapat memperoleh elpiji dan kebutuhan pokok lainnya dengan harga yang wajar dan pelayanan yang lebih dekat,” ujar Heni.

Menurutnya Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, telah memberikan arahan agar Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bersama pemerintah daerah memperkuat pola kerja sama dalam penyaluran elpiji melalui koperasi merah putih. Langka tersebut diharapkan mampu mengurangi praktik penyaluran yang tidak tepat sasaran serta memperpendek rantai distribusi.

“Pak Gubernur menekankan pentingnya kolaborasi. Jadi ke depan, kita ingin agar tata niaga elpiji diubah dari pola pangkalan ke sub pangkalan menjadi langsung dari agen ke koperasi. Dengan begitu harga elpiji bisa lebih stabil dan ketersediaan terjamin,” tambah Heni.

Selain memperkuat distribusi elpiji bersubsidi, pemerintah akan menambah outlet elpiji non subsidi bagi masyarakat yang mampu. Strategi itu diharapkan dapat menekan konsumsi elpiji subsidi oleh pihak yang tidak berhak, serta menjaga ketersediaan untuk masyarakat kecil.

“Dengan dukungan Pertamina, kami berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi ujung tombak distribusi energi rakyat, sekaligus wadah pemberdayaan ekonomi di tingkat desa,” pungkasnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI