JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil penilaian HAM terhadap tujuh kementerian/lembaga yang dilakukan pada 2024. Penilaian itu bertujuan untuk mengukur sejauh mana kepatuhan prinsip-prinsip HAM diterapkan di kalangan aparatur negara.
“Ruang lingkup penilaian ini memang hanya berfokus pada hak tertentu dan tidak mencerminkan kinerja keseluruhan dari kementerian lembaga yang kami nilai,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Komnas HAM menilai berbagai kategori hak seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan berkumpul dan berorganisasi, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, dan hak atas pekerjaan. Penilaian kebebasan berpendapat dilakukan pada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Polri.
Selain itu, hak kebebasan berkumpul dan berorganisasi dinilai pada Kementerian Dalam Negeri, hak atas kesehatan pada Kementerian Kesehatan, hak atas pendidikan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta hak atas pekerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
“Tiap-tiap kategori hak dinilai berdasarkan indikator tertentu yang disusun Badan HAM Perserikatan Bangsa-bangsa dan hasil pengembangan Komnas HAM. Sedikitnya ada 127 indikator yang dinilai,” jelas Anis.
Penilaian tersebut dilakukan melalui metodologi campuran yang sistematis. Data dan survei publik dilakukan pada Juli hingga November 2024 dengan pengolahan dan analisis data yang dilakukan pada Juli hingga Desember 2024.
“Dalam melakukan penilaian HAM, Komnas HAM melakukan studi pustaka, studi lapangan, survei publik yang didukung oleh Lembaga Demografi UI, serta penilaian oleh ahli, baik eksternal maupun anggota Komnas HAM,” tambahnya.
Hasil penilaian menunjukkan nilai rendah untuk beberapa kementerian/lembaga. Kementerian Ketenagakerjaan mendapat nilai 53,8, Polri 57,8, Kementerian Komunikasi dan Digital 58, Kementerian P2MI 59,5, dan Kementerian Kesehatan 62,9. Sementara itu, Kemendagri dan Kemendikdasmen masing-masing mendapatkan skor 66,9.
Ketua Komnas HAM mengapresiasi kementerian/lembaga yang telah bersedia menunjukkan komitmen selama proses penilaian berlangsung. Hasil penilaian diharapkan menjadi dasar perbaikan di masa depan.
“Hasil penilaian HAM ini diharapkan dapat dijadikan sebagai upaya perbaikan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang adil, akuntabel, dan berbasis HAM. Tidak terbatas pada tujuh kementerian/lembaga yang sudah kami nilai, tetapi nantinya juga kami akan menilai pemerintah daerah dan korporasi,” ujar Anis.
Penilaian itu merupakan pertama kalinya dilakukan Komnas HAM sebagai bagian dari program prioritas nasional. Ke depan, Komnas HAM akan melakukan penilaian serupa terhadap 10 kementerian/lembaga lainnya termasuk pemerintah daerah.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





