PASER – Mulai hari Rabu (8/10/2025), Jembatan Batu Kajang yang berada di ruas jalan Kuaro-Batu Aji, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, akan memberlakukan pembatasan bagi kendaraan muatan dengan kapasitas melebihi 10 ton.
Pembatasan itu dilakukan karena struktur jembatan sementara yang digunakan selama pengerjaan tidak mampu menahan bobot normal, sehingga kapasitas maksimum kendaraan yang diizinkan tidak melebihi 10 ton.
Adapun perbaikan di jembatan yang memiliki panjang 101,60 meter itu akan dilakukan penggantian steel dack dan pembesian seberat 8.264 kilogram, strap seal 56 meter, beton FC-30 Mpa 83,64 meter kubik, overlay AC-WC 83 ton 700 meter persegi, dan pengecatan rangka. Rencananya akan berlangsung dari 8 Oktober 2025 hingga 17 November 2025.
“Kendaraan yang bermuatan di atas 10 ton diimbau untuk menggunakan jalan Alternatif Kuaro-Tanah Grogot-Kerang,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-1.2) Ruas Kuaro-Batu Aji, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Idris Djafar.
Pengalihan itu bertujuan untuk menjaga keamanan arus lalu lintas dan mengoptimalkan proses perbaikan jembatan, mengingat struktur jembatan sementara tidak dapat menampung bobot seperti biasanya.
Sebelum perbaikan dimulai, Muhammad Idris Djafar memastikan BBPJN Kaltim telah berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk kepolisian dan Dishub Paser.
“Kami telah bersurat ke Dishub Paser, BPTD Kelas II Kaltim, Polres Paser, dan pihak-pihak berwenang terkait permohonan sosialisasi pembatasan muatan dan pengalihan arus lalu lintas untuk roda 10 ke atas,” pungkasnya.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk memperhatikan batas maksimum bobot kendaraan dan mengikuti petunjuk pengalihan arus yang telah disosialisasikan demi kelancaran dan keselamatan bersama.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





