PSI Kaltim: Biadab dan Tak Bermoral! Aksi Roy Suryo Cs di Makam Ibu Jokowi

SAMARINDA – Aksi Roy Suryo, Tifa, dan rombongan dalam video viral yang memperlihatkan mereka mendatangi makam almarhumah Sujiati, ibunda Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo mendapat kecaman keras dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Timur.

Video yang beredar luas di media sosial itu berasal dari kanal YouTube Agri Fanani, Brojomusti, dan Bang Bill Offside. Dalam rekaman tersebut, tampak perilaku yang dinilai tidak pantas dilakukan di area makam. PSI menilai tindakan itu bukan hanya melanggar etika, tetapi juga menodai nilai kemanusiaan, adat Jawa, serta ajaran agama.

“Kami menilai tindakan itu biadab dan jauh dari moralitas kemanusiaan. Tidak sepantasnya seseorang yang sudah meninggal diseret ke dalam kepentingan politik,” tegas Ketua DPW PSI Kaltim, Decky Samuel, dalam keterangannya kepada media, Rabu (9/10/2025).

Melalui pernyataan resminya, PSI Kaltim menyampaikan tiga sikap tegas:

1.⁠ ⁠Mengutuk keras tindakan amoral dan tidak beradab yang dilakukan Roy Suryo, Tifa, dan kelompoknya di makam almarhumah Sujiati.

BACA JUGA :  Banjir Samarinda dan Tanda Tanya di Periode Kedua Andi Harun

2.⁠ ⁠Mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menahan para pelaku, mengingat status mereka yang telah menjadi tersangka serta demi menjaga kondusivitas publik dari provokasi politik.

3.⁠ ⁠Menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran privasi keluarga, sebab makam merupakan wilayah pribadi yang tidak boleh dimasuki sembarangan. PSI meminta kepolisian memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

“PSI Kaltim berdiri bersama nilai kemanusiaan dan etika publik. Kami menolak segala bentuk politik kebencian yang merusak tatanan moral bangsa,” tutup Decky.

Pewarta : Adhi Abdhian

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI