Komisi III DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang Bangun Jalan Sendiri

SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mendesak agar seluruh perusahaan tambang di wilayah Kaltim tidak lagi menggunakan jalan umum sebelum membangun jalur sendiri. Desakan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdullah, setelah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan tambang.

Menurut Abdullah, penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang selama ini sering menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Jalan menjadi rusak, menimbulkan kecelakaan, hingga memicu konflik sosial di sekitar wilayah operasi tambang.

“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegas Abdullah, (8/8/2025)

Ia mencontohkan kasus di Muara Kati, Kabupaten Kutai Kartanegara, di mana konflik sempat terjadi akibat jalan umum rusak karena aktivitas truk tambang. Kondisi serupa juga pernah muncul di wilayah operasional Kaltim Prima Coal (KPC).

“Seperti KPC contohnya, mereka sedang membangun jalan sepanjang 12,7 kilometer sebelum menggunakan jalan nasional sepanjang 17,8 kilometer. Itu langkah yang benar. Jangan sampai perusahaan hanya ambil untung sementara masyarakat yang menanggung kerugiannya,” ujarnya.

Abdullah menambahkan, tanah yang dilalui jalur tambang juga wajib diganti rugi dengan layak.

“Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan. Tanah yang dipakai perusahaan harus ada ganti ruginya,” tegasnya.

Meski demikian, Abdullah mengakui bahwa kewenangan teknis terkait jalan nasional berada di tangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Karena itu, Komisi III hanya dapat memberikan rekomendasi serta mendesak pihak eksekutif agar segera bertindak menertibkan penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI