Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim

SAMARINDA – Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria. DPRD Kalimantan Timur mengingatkan pentingnya percepatan sertifikasi aset sebagai upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang baik.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkelanjutan.

“Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya konflik serta berdampak pada ketidaknyamanan terhadap hak-hak masyarakat,” ujar Salehuddin.

Menurutnya, peran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait sangat penting dalam mempercepat proses sertifikasi yang selama ini terhambat prosedur birokrasi. Ia menilai, birokrasi berbelit dan biaya tinggi seringkali menjadi kendala utama, bahkan membuka peluang terjadinya pungutan liar.

“Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan juga harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya.

Lebih lanjut, Salehuddin menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil, bukan hanya melalui kebijakan formal, tetapi juga dengan pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administrasi.

“Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan berjuang sendiri menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” pungkasnya

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI