Fraksi Gerindra Dorong BUMD Pro Rakyat, Harus Mampu Tingkatkan PAD dan Akses Permodalan

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi Gerindra, Abdul Rahkman Bolong, menegaskan bahwa perubahan regulasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka akses permodalan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Jumat (8/8/2025), saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Gerindra terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Dua Ranperda tersebut mencakup perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama dan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah. Keduanya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Abdul Rahkman Bolong, yang juga duduk di Komisi III DPRD Kaltim, menekankan bahwa perubahan regulasi tidak boleh berhenti pada penyesuaian administratif semata.

“BUMD harus jadi instrumen pembangunan, bukan sekadar badan usaha. Kami ingin PT Migas Mandiri dan PT Penjaminan Kredit Daerah benar-benar berkontribusi terhadap PAD dan membuka akses permodalan bagi UMKM,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang transparan dan berbasis kebutuhan daerah. Menurutnya, PT Migas Mandiri Pratama harus mampu mengelola sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan.

“Kalau manajemennya lemah, potensi SDA kita hanya jadi angka di atas kertas. Kami mendorong agar ada audit kinerja dan evaluasi berkala terhadap BUMD,” ujarnya.

Sementara itu, untuk PT Penjaminan Kredit Daerah, Bolong menilai peran perusahaan tersebut sangat strategis dalam mendorong ekonomi kerakyatan. Ia berharap ada perbaikan dalam proses penjaminan dan sistem pelaporan agar lebih efisien.

“UMKM dan koperasi masih kesulitan akses modal. PT Penjaminan Kredit harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya..

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI