SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat (Kubar): PT Belian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darius Pattolong, membahas sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, hingga potensi risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga muncul terkait ketersediaan pasokan bahan sawit di musim kemarau.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional perusahaan diberikan.
“Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya. Juga perlu ada klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan BNP,” tegas Hasanuddin.
Hasanuddin menambahkan, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) akan menjadwalkan kunjungan lapangan untuk memastikan kebenaran dokumen operasional kedua perusahaan.
Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Subiah, dan Abdul Gafar, turut menyoroti potensi dampak lingkungan yang cukup signifikan.
“Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampaknya terhadap lingkungan sangat besar, terutama di Sungai Bongan,” ujar Yonavia.
Sementara itu, Panglima Besar Laskar Muda Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkapkan dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi.
“Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun-tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan hanya soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan.
Perwakilan PT BNP dalam rapat menyampaikan bahwa seluruh dokumen perizinan telah dilengkapi, meski masih ada kendala teknis di lapangan. Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa operasional tetap berjalan sesuai aturan. Sementara itu, DLH Kaltim menyebut PT HKI telah mendapatkan izin beroperasi melalui sistem OSS, namun PT BNP masih dalam proses penyempurnaan dokumen.
Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan, serta pembentukan tim khusus DPRD Kaltim untuk melakukan pengawasan lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan sawit berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta meminimalisir konflik sosial di masyarakat.





