Kasus Tambang Ilegal di Kawasan KRUS Belum Ada Tersangka, DPRD Kaltim Desak Penegakan Hukum Dipercepat

SAMARINDA – Sudah satu bulan berlalu sejak mencuatnya kasus tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS). Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih berlangsung, sementara alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang tersebut masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan Gakkum KLHK Kalimantan.

Menanggapi hal itu, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan lintas komisi di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (5/5/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, dan menghadirkan berbagai pihak terkait, antara lain Polda Kaltim, Gakkum KLHK, Fakultas Kehutanan Unmul, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PMPTSP, Yayasan Ulin Nusantara Lestari, serta Aliansi Rimbawan Bersatu Kaltim.

Sejak dimulai pukul 14.00 WITA, masing-masing pihak memaparkan informasi dan kendala yang menyebabkan lambatnya proses penetapan tersangka. Salah satu keterangan penting disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, yang menyebut pihaknya masih berupaya mencari dua saksi kunci berinisial RS dan A.

“Kami sedang berupaya menemukan dua saksi ini. Mereka penting untuk membuka siapa pelaku utamanya,” jelas Juda di hadapan forum.

Polda Kaltim diketahui telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya 12 orang dari Universitas Mulawarman, 4 karyawan Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (PUMMA), serta 2 warga masyarakat. Namun, bukti yang ada dinilai belum cukup kuat untuk menetapkan tersangka.

Sementara itu, Komisi I DPRD Kaltim menilai penelusuran pelaku seharusnya tidak terlalu sulit dilakukan.

“Tinggal sinkronkan antara pemilik konsesi dan pemilik lahan. Tidak mungkin penambangan bisa berjalan tanpa persetujuan dua pihak ini. Sederhananya, pelaku semestinya sudah bisa diidentifikasi,” tegas Didik Agung Eko Wahono, legislator asal Dapil Kutai Kartanegara.

Hingga kini, dalang di balik pembabatan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman masih belum terungkap. Meski KSU PUMMA sering dikaitkan karena lokasinya berdekatan dengan wilayah konsesi mereka, belum ada bukti hukum yang memastikan keterlibatan langsung. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, total kerusakan hutan mencapai sekitar 3,2 hektare.

Komisi IV DPRD Kaltim sebelumnya juga telah meninjau langsung lokasi tambang ilegal tersebut. Menurut hasil pengamatan, masyarakat kini menanti kejelasan dan kepastian hukum terhadap kasus yang dinilai mencederai dunia akademik dan merusak lingkungan.

Sebagai penegasan, DPRD Kaltim melalui notulensi resmi hasil RDP meminta Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim untuk segera menetapkan tersangka paling lambat dalam dua minggu ke depan.

“Kesimpulan rapat: DPRD Kaltim meminta Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim menetapkan tersangka paling lambat dua minggu ke depan,” demikian bunyi hasil rapat tersebut.

(ADV/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI