Husni Fahruddin Dorong Sinergi Penanganan Banjir Secara Menyeluruh di Kaltim

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin, menyoroti persoalan banjir yang hingga kini masih menjadi masalah serius di sejumlah daerah, seperti Kutai Kartanegara (Kukar), Samarinda, dan Balikpapan.

Menurutnya, banjir bukan semata persoalan teknis seperti sistem drainase, tetapi merupakan masalah multidimensi yang membutuhkan pendekatan menyeluruh, mulai dari aspek tata ruang hingga pengelolaan lingkungan.

“Banjir yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa penanganannya belum optimal. Ini persoalan kompleks yang perlu sinergi semua pihak, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Husni, Selasa (13/8/2025).

Politikus yang akrab disapa Ayub ini menyebut DPRD Kaltim akan mendorong kolaborasi lintas daerah dengan melibatkan DPRD kabupaten/kota terdampak untuk mengevaluasi tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam secara komprehensif.

“Pengelolaan lingkungan yang baik, termasuk pengawasan terhadap aktivitas penambangan, harus jadi perhatian utama. Kegiatan penambangan ilegal berpotensi besar merusak lingkungan dan memperparah banjir,” tegasnya.

Ia menambahkan, aktivitas manusia yang tidak berwawasan lingkungan, terutama eksploitasi alam tanpa perencanaan berkelanjutan, menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya risiko banjir di Kaltim.

“Kita harus pastikan kegiatan penambangan legal berjalan sesuai aturan lingkungan. Sementara penambangan ilegal harus ditindak tegas agar tidak merusak ekosistem dan menambah beban banjir,” ujarnya.

Husni menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal kebijakan pengelolaan lingkungan hidup serta mendorong sinergi lintas sektor agar penanganan banjir di Bumi Etam berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

(ADV/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI